oleh Haryanto* ABSTRAK
Tulisan
ini tentang community policing di bawah Syariat Islam dan posisinya dalam human
security. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan karekteristik dan paradigma
keamanan dalam kasus Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) di Provinsi Aceh. Untuk
itu tulisan ini menghubungkan hadirnya Polisi Syariah dengan human security,
serta bagaimana karekteristik dari aktor keamanan tersebut terkait dengan
menjaga ketertiban dalam masyarakat Aceh (community policing). Hasilnya,
paradigma keamanan di Provinsi Aceh dimaknai sebagai nilai lokalitas,
kontradiktif dengan yang ditawarkan dalam human security – untuk diadopsi dalam
rezim transisi demokrasi seperti di Indonesia.
Kata kunci: syariah;
keamanan manusia; polisi masyarakat.
* Mahasiswa Pascasarjana Fisipol UGM Yogyakarta
* Mahasiswa Pascasarjana Fisipol UGM Yogyakarta